Kepolisian Sektor Rambah Hilir, Rohul- Riau, menangkap seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (14/5).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan cabul terhadap korban laki-laki berumur 15 tahun sejak empat tahun terakhir. Mulai tahun 2018 hingga 2021.
Juru Bicara Polres Rokan Hulu, menyebut pelaku cabul inisial ZAK (37) adalah warga Dusun Simpang, Kecamatan Rambah Hilir. Tersangka ditangkap sesuai laporan orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir.
Modus tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membawa korban terlebih dahulu berjalan-jalan dan saat di tempat sunyi, tersangka kemudian mencabuli korban.
Setelah mencabulinya, pelaku selanjutnya memberi uang Rp 20 ribu kepada korban, dengan maksud agar tidak menceritakan perbuatannya ke siapapun.
Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus mendata setidaknya sudah terdapat tiga korban pencabulan yang melewati pemeriksaan Penyidik Polsek Rambah Hilir.
Selain itu, masih ada beberapa orang korban lainnya yang akan di mintai keterangan.
“ZAK saat ini telah di tahan di Polsek Rambah Hilir. Tersangka disangkakan pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga meminta kepada kepada para orangtua untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya. Terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang buruk terjadi.