Tahtanews.com – Terindikasi Kepala Desa (Kades) Teluk Pulai Raya, bersama Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjual aset berupa speed boat pada tahun 2021 lalu, membuat warga bertanya-tanya ke mana dananya?
Mekanisme penjualan aset desa tidak sesuai yang dihendaki oleh warga desa, dimana tidak dilakukan tanpa musyawarah tentang penjualan aset Desa Teluk Pulai Raya, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat.
Kaspul Anwar membenarkan terkait speed boat yang dibeli menggunakan anggaran desa untuk keperluan masyarakat setempat. Diketahui, pertama kali speed boat itu dibeli pada tahun 2020 lalu.
“Iya memang benar kemarin ada, tapi sudah dijual lagi tahun 2021 lalu, setahu saya speed boat itu jarang digunakan karena sering rusak,” ungkapnya. Rabu, 10/08/22.
Karena jarang digunakan atau kurang memadai, speed soat itu lalu dijual sama pak Kades. “Kades menjualnya dengan pihak lain, yakni Pak Aji bertempat di Pangkal Duri,” ungkapnya.
Dengar kata warga sekitar Desa Teluk Pulai Raya waktu dibelinya speed boat itu, sekitar Rp 150 juta. Sementara jualnya Rp 50 juta kata orang lagi, dirinya tidak tahu juga. Mungkin yang tahu aparat desa lah.
“Kalau diperhatikan speed boat itu sering macet dan tak terurus, sekitar kurang lebih setahun adanya spead boat,” jelasnya.
Salah satu Rukun Tetangga (RT) yang ada di Desa Teluk Pulai Raya, yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, bahwa adanya operasi speed boat dari BUMDes pernah dilakukan atau berjalan.
“Pernah beroperasi speed boat itu, tapi kondisi speed boat punya BUMDes itu kecil atau lambat. Speed boat itu juga jarang digunakan, makanya dijual. Beda dengan speed boat punya warga, laju jadi kalah saing,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa terkait penjualan speed boat masyarakat tidak mengetahui dipergunakan untuk apa uang hasil penjualan tersebut.
“Dak tau lah digunakan untuk usaha BUMDes apa lagi uang hasil jual speed boat tuh,” jelasnya.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Desa (Sekdes) Teluk Pulai Raya, Khairul Munir juga membenarkan adanya penjualan speed boat dilakukan oleh Mantan Kades yang akan maju lagi mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada bulan Agustus 2022.
“Untuk urusan ini, lebih tepatnya nanti akan disampaikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kades, karena beliau yang memegang data,” sebutnya.
Tak hanya itu, dirinya juga mengatakan bahwa kepengurusan BUMDes sudah habis masa jabatannya, maka sulit untuk meminta langsung kejelasan dalam hal tersebut.
Hingga berita ditayangkan, Kades Teluk Pulai Raya saat hendak dikonfirmasi terkait hal tersebut nomor atau telepon yang bersangkutan bernada tidak aktif. Dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) juga bertanda ceklis. (sat)