Tahtanews.com – Beredarnya informasi terkait penjualan speed boat milik aset Desa Teluk Pulai Raya, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jumat (12/08/2022).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PMD Tanjab Barat, Andi Baharuddin mengatakan bahwa penjualan aset desa yang dilakukan oleh mantan Kades tidak dibenarkan karena melakukan penjualan dilakukan secara sepihak.
“Kalau benar penjualan aset desa itu hanya dilakukan oleh Kades bersama Ketua BUMDes itu jelas salah,” tegasnya, saat di temui di ruangannya.
Seharusnya berkaitan dengan aset desa itu disertai mekanisme dengan beberapa orang yang terlibat di dalamnya, dengan orang yang berkompeten untuk melakukan musyawarah terhadap kesepakatan yang diambil secara bersama.
“Namanya aset desa itu dilakukan perencanaan dan musyawarah, kalau kabarnya hanya Kades dengan Ketua BUMDes itu bukan musyawarah, apalagi hanya berdua saja yang melakukan musyawarah, itu bukan musyawarah. Tapi konspirasi namanya tuh,” ungkap Plt Kadis PMD.
Selain itu, kalau memang terjadi kendala dengan pengelolan aset speed boat, kalaupun bangkrut, atau tidak menguntungkan setidaknya ada musyawarah bersama. Maupun disertai dengan berita acara, ditanda tanganin yang mengikuti, seharusnya begitu.
“Kalau mau dijual harus ada hasil musyawarahnya, dengan uang hasil penjualan juga harus dikelola lagi, bukan malah untuk pribadi,” bebernya.
Tak hanya itu, bahkan hak Kades dalam mengelola aset desa hanya sebagai pembina saja, dan tidak mempunyai wewenang terlibat dalam pelaksana yang dilakukan oleh BUMDes apalagi menjualnya. (str)