Tahtanews.com – Polsek Kempas, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, pada Jumat lalu (3/9).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, dikabarkan adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi sabu.
Selanjutnya informasi itu lalu diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Kempas atas perintah Kapolsek AKP Handoko Sujanto.
“Ya, penangkapan bermula informasi dari masyarakat lalu diselidiki oleh anggota kami (unit reskrim,),” sebut Kapolsek.
Akhirnya, Pelaku dapat ditangkap Unit Reskrim Polsek Kempas, ia adalah seorang pria berinisial YY (32) beserta barang bukti berupa 1,4 gram sabu.
Di lokasi saat penangkapan juga di saksikan langsung oleh ketua RW dan RT setempat.
“Pelaku berhasil kami tangkap. YY ini berperan sebagai pengedar atau penjual barang haram tersebut. Saat penggeledahan disaksikan oleh ketua RW dan RT setempat. Anggota mendapati barang bukti berupa 4 paket shabu berat kotor total 1,4 gram, sejumlah uang tunai, 1 timbangan digital dan sebuah handphone sebagai alat transaksi,” terangnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kempas
“Pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Kempas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal 114 sub pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukas Kapolsek AKP Handoko.
Sumber : Indragirione.com