Home / Daerah / News

Jumat, 10 September 2021 - 04:18 WIB

Pembangunan Perpustakaan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Dinilai Tak Sesuai Aturan

Tahtanews.com – Inhil – Gerakan Kebangkitan Rakyat Marhaen (GKRM) layangkan surat hearing kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kabupaten Indragiri Hilir (Jum’at,10/09/2021).

Surat tersebut bertujuan untuk berdiskusi terkait pembangunan gedung fasilitas layanan Perpustakaan umum Kabupaten Inhil yang mana dalam kajian Organisasi Masyarakat (Ormas) tersebut dinilai tidak Sesuai aturan.

Bung Hadi (Sekjen GKRM) menyatakan bahwa setelah melakukan kajian internal organisasi, GKRM menemukan indikasi kejanggalan dalam proses perencanaan dan pembangunan Gedung Perpus milik Pemda tersebut.

“Setelah mengkaji, ada beberapa kejanggalan. Setidaknya ada tiga hal yang perlu dibahas agar tergambar apa yang menjadi persoalan: pertama status gedung, kedua sumber dana, ketiga status pembangunan” Tegasnya

Baca Juga :  KIP Kuliah Merdeka 2022 Telah dibuka, Segera daftar!

Status gedung yang ingin dipertanyakan tersebut adalah, apakah Pemda Inhil (DPAD) membangun Gedung yang baru atau rehabilitas gedung yang lama.

Sekjen GKRM mengatakan, berdasarkan aturan seharusnya DAK (Dana Alokasi Khusus) itu untuk pembangunan Gedung Perpus baru bukan melanjutkan gedung yang sudah ada.

“Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021 mengenai kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat untuk Pemda Inhil sebesar 9,7 Miliyar, maka seharusnya itu untuk pembangunan Gedung Perpus baru. Tetapi fakta dilapangan yang Kami temukan, tidak begitu adanya.” Jelasnya

Baca Juga :  Songsong Mukhtamar NU, PCNU Se-Provinsi Riau Gelar Konsolidasi

“Pada dasarnya GKRM mendukung pembangunan gedung perpustakaan tersebut, terlebih lagi ini adalah amanat undang undang, bahkan pada aturannya setiap desa wajib memiliki perpustakaan apalagi Kabupaten. Akan tetapi tentunya kita ingin semua harus berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur hukum.” Tutupnya

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Inhil HM Wardan Instruksikan Grebeg Suro Masuk Dalam Even Religi Tahunan
pinang betara kiri

Daerah

Pinang Kelurahan Betara Kiri Naik Harga! Ini Respon Warga

Daerah

Dandim 0314/Inhil : Toleransi Umat Beragama Sangat Penting

Daerah

Pelepasan Perpani Tanjab Barat ikuti KejurProv Jambi 2022

News

KIP Kuliah Merdeka 2022 Telah dibuka, Segera daftar!
Longsor

Daerah

Longsor Di Parit Deli, Warga Putuskan Untuk Pindah

Daerah

Kemendikbud Ristek RI Melalui BPG Riau Lakukan Audiensi Dengan Bupati Inhil HM Wardan

Daerah

Bupati Inhil HM Wardan Janjikan Bantuan 200 Juta Untuk Peningkatan Lapangan Sepak Bola Pangeran Tengku Sulung