Tahtanews.com – Inhil – Gerakan Kebangkitan Rakyat Marhaen (GKRM) layangkan surat hearing kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kabupaten Indragiri Hilir (Jum’at,10/09/2021).
Surat tersebut bertujuan untuk berdiskusi terkait pembangunan gedung fasilitas layanan Perpustakaan umum Kabupaten Inhil yang mana dalam kajian Organisasi Masyarakat (Ormas) tersebut dinilai tidak Sesuai aturan.
Bung Hadi (Sekjen GKRM) menyatakan bahwa setelah melakukan kajian internal organisasi, GKRM menemukan indikasi kejanggalan dalam proses perencanaan dan pembangunan Gedung Perpus milik Pemda tersebut.
“Setelah mengkaji, ada beberapa kejanggalan. Setidaknya ada tiga hal yang perlu dibahas agar tergambar apa yang menjadi persoalan: pertama status gedung, kedua sumber dana, ketiga status pembangunan” Tegasnya
Status gedung yang ingin dipertanyakan tersebut adalah, apakah Pemda Inhil (DPAD) membangun Gedung yang baru atau rehabilitas gedung yang lama.
Sekjen GKRM mengatakan, berdasarkan aturan seharusnya DAK (Dana Alokasi Khusus) itu untuk pembangunan Gedung Perpus baru bukan melanjutkan gedung yang sudah ada.
“Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021 mengenai kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat untuk Pemda Inhil sebesar 9,7 Miliyar, maka seharusnya itu untuk pembangunan Gedung Perpus baru. Tetapi fakta dilapangan yang Kami temukan, tidak begitu adanya.” Jelasnya
“Pada dasarnya GKRM mendukung pembangunan gedung perpustakaan tersebut, terlebih lagi ini adalah amanat undang undang, bahkan pada aturannya setiap desa wajib memiliki perpustakaan apalagi Kabupaten. Akan tetapi tentunya kita ingin semua harus berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur hukum.” Tutupnya