Home / Daerah / News

Kamis, 11 November 2021 - 07:14 WIB

Ternyata Pemerintah Inhil Tidak Pernah Miliki Satupun Peraturan Bupati Tentang Parkir

Tahtanews.com – Gerakan Kebangkitan Rakyat Marhaen (GKRM) mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Inhil UPTD. Pengujian Kendaraan Bermotor, Terminal dan Perparkiran. Kamis (11/11/2021).

Sebelumnya, Sekretaris Jendral (Sekjen) GKRM, Hadi Mardiansyah, SH telah melayangkan surat pada rabu (03/11/2021) untuk meminta hardcopy Peraturan Bupati (Perbup) tentang parkir.

Dalam Pertemuan tersebut, Bung Hadi disambut oleh Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Terminal dan Perparkiran Dishub Inhil, M. Shadrie, AMa. PKB.

Kepala UPT tersebut menyampaikan bahwa di Dishub tidak memiliki Peraturan Bupati yang diminta oleh GKRM.

“Kami tidak memiliki Perbup yang diminta” Ucapnya.

Bahkan yang lebih mengejutkan GKRM, Pihak Dishub mengungkapkan semenjak Peraturan Daerah tentang parkir disah kan, tidak ada satu pun Peraturan Bupati yang dimiliki.

“Semenjak Perda itu (Parkir) disahkan, itu tidak ada Peraturan Bupati. Bahkan Semua Perda di Dinas Perhubungan tidak ada Peraturan Bupati nya” Ungkap nya ketika ditemui Sekjen GKRM.

Baca Juga :  Calon Ketua KONI Inhil, 2 Nama Telah Muncul

Ia juga mengungkapkan Peraturan Bupati tersebut tidak ada sejak Perda 27 tahun 2010 tentang Parkir disahkan.

Sekjen GKRM mempertanyakan kenapa perbup tidak ada. Secara langsung dijawab oleh Kepala UPT bahwa pihaknya tidak tahu kenapa perbup tersebut tidak dibuat.

“Seharusnya Perbup itu diusulkan oleh Dinas Perhubungan, tetapi saya juga tidak tahu kenapa perbup itu tidak dibuat tahun 2010 itu” Jelasnya.

Selanjutnya, Dari pertemuan tersebut, Sekjen GKRM tidak mendapatkan Perbub yang diminta tetapi ada 2 berkas yang diberikan oleh pihak Dishub.

Pertama, Surat Perjanjian tentang pelaksanaan pengelolaan parkir tepi jalan umum dan tempat parkir khusus dalam Kota Tembilahan tahun 2021.

Kedua, Keputusan Bupati tentang penetapan lokasi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir dalam kota Tembilahan tahun 2021.

Terakhir, Bung Hadi sangat menyayangkan instansi pemerintah seperti Dishub Inhil tidak membuat Perbup karena tidak sesuai dengan amanat undang undang.

Baca Juga :  Dandim 0314/Inhil Resmikan Kampung Pancasila di Kelurahan Sungai Salak

“Seharusnya Pemerintah daerah wajib membuat peraturan bupati mengenai perparkiran. Karena Didalam perda no 27 tahun 2010 itu mengamanatkan untuk mengatur pelaksanaan teknis melalui peraturan bupati.” Terangnya.

Peraturan Bupati Terkait Keparkiran yang diminta oleh GKRM sebagai berikut :

1. Peraturan Bupati Tentang Tarif Retribusi Parkir terbaru.

2. Peraturan Bupati Tentang Pola Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Dalam Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir.

3. Peraturan Bupati atau ketetapan bupati tentang penetapan lahan parkir di Kota Tembilahan.

4. Peraturan Bupati Tentang Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi parkir.

5. Peraturan Bupati Tentang Pengembalian Kelebihan pembayaran retribusi parkir.

6. Peraturan Bupati Tentang tata cara penghapusan piutang retribusi parkir yang sudah kadaluwarsa.

7. Peraturan Bupati Tentang Tata cara pemeriksaan dan pengawasan retribusi parkir

8. Peraturan Bupati Tentang Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan.

 

Share :

Baca Juga

warkop nyaman

Daerah

Warkop Nyaman, Terbuka Untuk Pertandingan FF

Daerah

Bupati Inhil HM Wardan Apresiasi Pola Kemitraan Bagi Hasil Antara Oscar Grup Dengan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit

Daerah

Ayo Daftar! DPC PDIP Inhil Buka Penjaringan Calon Legislatif Tahun 2024

Daerah

Ketua TP-PKK Indragiri Hilir Terima Penghargaan MKK Dari BKKBN RI

Daerah

Dianggap Rekrutmen Ketua KPUM Kacau, Latiful Ansori : Potret Buruk Demokrasi Kampus

Daerah

Pimpin Rapat Laporan Fisik Dan Keuangan Triwulan Ketiga, Bupati Inhil HM Wardan Pinta OPD Ikuti Aturan Kementerian

Daerah

Ketua Umum PMII Tanjabbar: Pernyataan Menteri Agama Hanya Analogi Semata

Daerah

Bupati Inhil HM Wardan Janjikan Bantuan 200 Juta Untuk Peningkatan Lapangan Sepak Bola Pangeran Tengku Sulung