Tahtanews.com- Kabar buruk menimpa seorang Pria Desa Sungai Kepayang Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) Agus Saputra. Dirinya mengaku menjadi korban pelarian uang diduga dari seorang debt colleptor Leasing dari PT. Bussan Auto Finance (BAF).
Sebelumnya, Agus merupakan debitur dari PT. BAF dirinya telah melakukan kredit motor dari tahun 2019 selama 3 tahun atau 34 bulan massa tenor. yang diduga salah seorang debt colleptor melarikan sejumlah uang nya.
Hal tersebut diungkapkan saat dirinya melakukan pengaduan ke pihak Yasasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjabbarat Rabu (1/03/23).
“Waktu itu saat tenor ke 32 dibulan oktober dan november tahun 2023 pihak Debt Colleptor dari PT.BAF yang diwakili oleh ZU menagih pembayaran ke debitur untuk melalukan pelunasan 2 bulan terakhir”, ucapnya.
Agus mengatakan saat penagihan Ia langsung membayar angsuran ke salah seorang debt colleptor berinsial ZU untuk melunasi sisa ungsuran terakhir.
“Saat melakukan pengambilan BPKB Motor ke PT. BAF, katanya belum melalukan pelunasan angsuran selama 2 bulan, dan ZU diduga sebagai debt colleptor PT.BAF sudah mengundurkan diri, uang dari penarikan tidak disetorkan ke-Perusahaan”, jelas agus
Senada dari keterangan itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjab Barat yang diketuai oleh Hamka menyatakan bahwa Ia juga sudah melakukan konfirmasi ke PT. BAF.
“Iya, ZU pernah bekerja sebagai Debt Colleptor tapi sekarang sudah berenti, dikatakan perwakilan pihak PT.BAF.
“Hamka menambahkan Pihak PT. BAF tidak bertanggung jawab kepada konsumen yang sudah melakukan pembayaran ke ZU sebagai Debt Colleptor yang sudah tidak bekerja lagi di Perusahaan PT. BAF”, terang nya.
Dirinya mengatakan akan segera menyurati surat pengaduan ini ke PT. BAF untuk klarifikasi dan meneruskan pengaduan ini ke OJK dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) karena PT. BAF selaku kreditur telah lalai atau tidak berniat baik dalam usahanya atau informasi terkait perubahan keluar masuknya karyawan sebagai mana yang diatur di UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 Ayat C Junto Pasal 7 Ayat A dan B Nomor 8 Tahun 1999.
Kemudian, Ia juga menghimbau kepada konsumen yang merasa dirugikan YLKI Tanjab Barat membuka pos pengaduan dijalan Tegal Ireng No. 075 Rt. 10 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.