Home / News

Rabu, 1 Maret 2023 - 22:05 WIB

Merasa Dirugikan Oleh Debt Colleptor Leasing, Seorang Pria Mengadu Ke Pihak YLKI Tanjabbarat. Ketua YLKI: Kami Akan Laporkan PT. BAF ke OJK dan BPKN

Tahtanews.com- Kabar buruk menimpa seorang Pria Desa Sungai Kepayang Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) Agus Saputra. Dirinya mengaku menjadi korban pelarian uang diduga dari seorang debt colleptor Leasing dari PT. Bussan Auto Finance (BAF).

Sebelumnya, Agus merupakan debitur dari PT. BAF dirinya telah melakukan kredit motor dari tahun 2019 selama 3 tahun atau 34 bulan massa tenor. yang diduga salah seorang debt colleptor melarikan sejumlah uang nya.

Hal tersebut diungkapkan saat dirinya melakukan pengaduan ke pihak Yasasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjabbarat Rabu (1/03/23).

“Waktu itu saat tenor ke 32 dibulan oktober dan november tahun 2023 pihak Debt Colleptor dari PT.BAF yang diwakili oleh ZU menagih pembayaran ke debitur untuk melalukan pelunasan 2 bulan terakhir”, ucapnya.

Baca Juga :  Ansy Lema : Kader PDI Perjuangan Harus Bergerak Sesuai Dengan Ideologi

Agus mengatakan saat penagihan Ia langsung membayar angsuran ke salah seorang debt colleptor berinsial ZU untuk melunasi sisa ungsuran terakhir.

“Saat melakukan pengambilan BPKB Motor ke PT. BAF, katanya belum melalukan pelunasan angsuran selama 2 bulan, dan ZU diduga sebagai debt colleptor PT.BAF sudah mengundurkan diri, uang dari penarikan tidak disetorkan ke-Perusahaan”, jelas agus

Senada dari keterangan itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjab Barat yang diketuai oleh Hamka menyatakan bahwa Ia juga sudah melakukan konfirmasi ke PT. BAF.

“Iya, ZU pernah bekerja sebagai Debt Colleptor tapi sekarang sudah berenti, dikatakan perwakilan pihak PT.BAF.

“Hamka menambahkan Pihak PT. BAF tidak bertanggung jawab kepada konsumen yang sudah melakukan pembayaran ke ZU sebagai Debt Colleptor yang sudah tidak bekerja lagi di Perusahaan PT. BAF”, terang nya.

Baca Juga :  Mengejutkan, Fatin Shidqia Lubis Ternyata Positif Corona

Dirinya mengatakan akan segera menyurati surat pengaduan ini ke PT. BAF untuk klarifikasi dan meneruskan pengaduan ini ke OJK dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) karena PT. BAF selaku kreditur telah lalai atau tidak berniat baik dalam usahanya atau informasi terkait perubahan keluar masuknya karyawan sebagai mana yang diatur di UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 Ayat C Junto Pasal 7 Ayat  A dan B Nomor 8 Tahun 1999.

Kemudian, Ia juga menghimbau kepada konsumen yang merasa dirugikan YLKI Tanjab Barat membuka pos pengaduan dijalan Tegal Ireng No. 075 Rt. 10 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Inhil HM Wardan Tutup Turnamen Badminton Open 2022

Daerah

Bupati HM Wardan Lantik Pejabat Administrator Dan Pengawas Di Lingkungan Pemkab Inhil, Berikut Nama-Namanya

News

Narasi Dianggap Diluar Konteks, Juanda Lukmana: Cara Dilakukan Itu Sudah Keren Sebagai Benteng Rapuh Kekuasaan

News

Finest Pairs And you can 21+step flowers game three Multihand Black-jack Opinion 2021

Daerah

Bawaslu Tanjab Barat Pantau Peserta Pemilu Serentak 2024 Melalui Aplikasi

Daerah

Buron Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Kejari Inhil

News

Terduga Tersangka Inisial BA Kasus Begal Payudara, Menjalani Proses Pra-Peradilan. Satreskrim Tanjab Barat Akan Kawal Kasus Ini
Idul Adha

Daerah

Idul Adha Sebentar Lagi, Peternak Kambing Naikkan Harga!