Home / Daerah / News

Selasa, 2 November 2021 - 08:34 WIB

Bagian Hukum Setda Inhil Tidak Miliki Satupun Peraturan Bupati Terkait Keparkiran

Tahtanews.com – Gerakan Kebangkitan Rakyat Marhaen (GKRM) telah mendatangi Kantor Bagian Hukum Setda Inhil U.p. Kasubbag Perundang-undangan dan Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Indragiri Hilir untuk meminta hardcopy Peraturan Bupati tentang Perparkiran tetapi menemukan jalan buntu.

Pertemuan tersebut berawal dari surat yang dikirim GKRM pada Kamis(28/10/2021) yang lalu ke bagian Hukum Setda.

Kebuntuan tersebut dikarenakan tidak didapatkannya Peraturan Bupati yang diminta itu.

Disampaikan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) GKRM, Hadi Mardiansyah,SH bahwa GKRM telah menemui Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Hukum akan tetapi Peraturan tersebut tidak dimiliki oleh instansi itu.

“Sedikit mengherankan, seharusnya seluruh Perbup (Peraturan Bupati) yang telah disahkan terdokumentasi dibagian hukum akan tetapi ketika Kami meminta Perbup tentang Keparkiran, satu peraturan pun tidak Kami dapatkan” Ungkap Bung Hadi. Selasa (02/11/2021).

Baca Juga :  Puan : Hak Rakyat Akses Ruang Publik Jangan Hilang Hanya Karena Tak Punya Smartphone

Bung Hadi menambahkan ada 8 Peraturan Bupati yang diminta agar bisa dikaji nantinya untuk mengetahui titik masalah parkir sebenarnya.

“8 Peraturan Bupati yang kami minta, 1 Peraturan Bupati pun tak kami dapatkan” Ucap kesalnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Inhil, Said Ismala Kisma, SH menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 27 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir ditepi jalan umum turunannya beberapa Peraturan Bupati yang diminta oleh GKRM itu tidak ditemukan.

Baca Juga :  Bupati Inhil H.M.Wardan Hadiri Pembukaan Pra-Penas Pertama Di Kabupaten Maros Propinsi Sulawesi Selatan

“Peraturan yang diminta, tidak kami temukan karena sudah 10 tahun lamanya” Ucap nya.

Said Ismala menambahkan bahwa berkemungkinan Peraturan tersebut berada di dinas yang mengusulkan Peraturan Daerah tentang parkir tersebut. Dalam hal ini adalah Dinas perhubungan.

Lebih lanjut, Ketua Umum GKRM, Saipudin Ikhwan, S.I.Kom, MA menegaskan bahwa mereka akan terus memburu Peraturan Bupati tersebut.

“Kami kejar terus sampai Ujung. Sampai Peraturan Bupati itu kami dapatkan, karena tidak mungkin menjalankan kebijakan Perparkiran tanpa dasar Peraturan Bupati”. Tegasnya.

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Wanhar Dikukuhkan Sebagai Ketua DPD IKA Unri Inhil Periode 2022-2026 Oleh Ketua DPP IKA Unri

Daerah

Ketua TP-PKK Indragiri Hilir Terima Penghargaan MKK Dari BKKBN RI

Daerah

Bupati Inhil HM Wardan Resmikan Jembatan Beton Dusun Sei. Jidaud Dan Perumahan Suku Anak Dalam

News

DPD PJS Jambi Sambangi Dandim 0419 Tanjung Jabung, Dalam Rangka Rencana Persiapan Pembentukan DPC PJS Tanjab Barat

Food

Kapolda Riau Atensikan Kelangkaan Minyak Goreng, Pastikan Tindak Tegas Oknum yang Rugikan Masyarakat

Daerah

Kapolres Inhil Musnahkan Narkotika Jenis Sabu

Daerah

Polsek Tungkal Ulu Ringkus Warga Dugaan Karhutla

Daerah

Bupati Inhil HM Wardan Melayat Kerumah Duka Anggota DPRD Prov Riau (Alm) H. James Pasaribu