Home / Daerah / News

Kamis, 23 September 2021 - 10:52 WIB

Simpang Siur Surat Persetujuan Perpusnas Terkait Gedung Perpustakaan Daerah

Tahtanews.com – Inhil – Gerakan Kebangkitan Rakyat Marhaen (GKRM) bertemu dengan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (BAPPEDA) dalam agenda diskusi terkait Pembangunan Gedung Fasilitas Perpustakaan daerah Kabupaten Inhil di kantor Bappeda Jl. Swarna Bumi. Kamis (23/9/2021).

Agenda tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda, Drs.T M. Syaifullah, MM, Sekretaris Bappeda, Haryono, S.Hut dan Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM), Mashudi, ST. Sedangkan dari GKRM dihadiri oleh Sekretaris Jendral, Hadi Mardiansyah,SH, Bendahara Umum, Ahmad Syukran, SH, Ketua DPP, Ari Musapia dan anggota Yendi Saputra.

Pada pertemuan itu, Sekjen GKRM mempertanyakan ketika Perencanaan Fasilitas Perpustakaan daerah Inhil, Bappeda merancang gedung yang baru atau melanjutkan pembangunan gedung yang lama.

Pertanyaan itu muncul memiliki dasar yaitu Peraturan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Nomor 1 Tahun 2021.

Dijawab secara langsung oleh Kepala Bappeda, T.M Syaifullah, gedung tersebut secara perencanaan adalah melanjutkan gedung yang lama karena telah ada pertemuan dan pembicaraan antara Bupati, Pihak Perpusnas, dan Forkopimda terkait hal-hal yang harus dipersiapkan untuk melanjutkan pembangunan, agar tidak terjadi pelanggaran atau persoalan dikemudian hari.

Baca Juga :  Calon Ketua KONI Inhil, 2 Nama Telah Muncul

Selanjutnya Bung Hadi mempertanyakan bahwa dalam aturan terkait, klasifikasi pembangunan seharusnya hanya ada 2, Pembangunan gedung baru atau rehabilitasi. Tetapi di Inhil berbeda karena melanjutkan gedung yang sudah lama terbengkalai dengan menggunakan dana peruntukan gedung baru.

“Jika pertemuan dilingkaran pemerintahan sudah disepakati melanjutkan gedung yang lama, sedangkan dalam aturannya berbeda. Adakah surat persetujuan dari Perpusnas untuk melanjutkan gedung tersebut?” Tanya Bung Hadi

Kabid PPM, Mashudi, ST menjawab pertanyaan tersebut. Beliau menerangkan bahwa surat persetujuan itu ada, tapi ranahnya di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD).

Baca Juga :  Hadiri HUT Kelurahan Kempas Jaya Ke-46 Th 2022, H.Syamsudin Uti Serahkan Satu Unit Ambulance

Terkait jawaban kabid PPM tersebut, Bung Hadi mengatakan bahwa sebelumnya DPAD Inhil mengatakan surat persetujuan dari Perpusnas ada di BAPPEDA.

“Kemaren DPAD belum dapat menunjukkan Surat persetujuan (Perpusnas), dan katanya ada di BAPPEDA, tapi ketika kita ke BAPPEDA, ternyata juga tidak ada, Simpang Siur informasi nya.” tegas Bung Hadi

Selain itu, Hadi Mardiansyah menyampaikan bahwa GKRM Pada dasarnya sangat mendukung Pembangunan Gedung Perpustakaan daerah Inhil dengan catatan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Terakhir ketika mengkonfirmasi kepada sekjen GKRM terkait langkah selanjutnya, Bung Hadi menyatakan bahwa mereka akan menyurati Perpusnas dan Bappenas untuk mempertanyakan kenapa bisa melanjutkan pembangungan gedung yang terbengkalai sedangkan dalam aturan yang dibuat itu berbeda.

 

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Inhil HM Wardan Tandatangani Surat Permohonan Pinjam Alat Berat Kepada BWS Sumatera III Provinsi Riau

Daerah

Bupati Inhil Resmikan Rumah Restorative Justice Sebagai Solusi Untuk Masyarakat

Daerah

Kapolres Inhil Musnahkan Narkotika Jenis Sabu

Daerah

Implementasikan Perda Prov. Riau No 4 Tahun 2020, Polres Inhil Razia Pelanggar Protokol Kesehatan

Daerah

Mantan Kades Teluk Pulai Raya Jual Aset Desa: Warga Turut Pertanyakan

Daerah

Bupati HM Wardan Apresiasi Ponpes Al Mukhlisah Nurul Ummah Air Balui Dapat Berkembang Meskipun Dihadang Pandemi

Daerah

Bupati HM Wardan Beri Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD Inhil Tahun 2022

News

Merasa Dirugikan Oleh Debt Colleptor Leasing, Seorang Pria Mengadu Ke Pihak YLKI Tanjabbarat. Ketua YLKI: Kami Akan Laporkan PT. BAF ke OJK dan BPKN