Home / Daerah / Hukum Krimial / News

Senin, 30 Mei 2022 - 15:30 WIB

Bupati Inhil Resmikan Rumah Restorative Justice Sebagai Solusi Untuk Masyarakat

Tembilahan Inhil,- Bupati Inhil HM WARDAN bersama unsur forkopimda meresmikan Rumah Restorative Justice Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (30/5).

Guna Menyelesaikan Perkara Pidana tanpa melalui Meja Hijau dan memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara diluar peradilan, kejaksaan Negeri Indragiri hilir sesuai arahan Kejaksaan Agung membuat program Rumah Restorative Justice di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu.

Program Rumah Restorative Justice nantinya akan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa yankni pihak tersangka dan korban yang bersengketa perkara pidana dan dimediasi oleh pihak kejaksaan.

Rumah Restorative Justice dapat dilaksanakan jika adanya iktikad baik ingin berdamai antara kedua belah pihak.

Ada tiga syarat prinsip keadilan Restorative Justice dapat dilaksanakan, yakni pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana kurang dari lima(5) tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp.2.500.000,-.

Baca Juga :  Bupati Inhil HM Wardan Tuntut Kedisiplinan Kerja ASN Pasca Libur Lebaran

Acara peresmian Program Rumah Restorative Justice (RJ) ini turut dihadiri oleh, Dandim 0314 / Inhil, Kapolres Inhil, Ketua Pengadilan Agama Inhil, Wakil Ketua II DPRD Inhil, Kadis Kominfo, para PJU Kejari Inhil, Kabag Prokopim, Camat Tembilahan Hulu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Tembilahan Hulu, serta masyarakat Tembilahan Hulu.

Bupati Inhil HM. Wardan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas launching-nya rumah restorative justice.

“Atas nama pemerintah kabupaten Indragiri Hilir, saya sangat menyambut baik dan mendukung serta memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas diluncurkannya Rumah / kampung  Restorative Justice ini.”

Baca Juga :  Syamsuddin Uti Terima Penghargaan Dari KPA Riau

Bupati juga menyampaikan kampung RJ ini memiliki tujuan yaitu agar segala permasalahan hukum didesa terkait tindak pidana ringan bisa diselesaikan secara mufakat dan diketahui oleh tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, kemudian jaksa akan hadir sebagai mediator sehingga tercapai perdamaian.

“Saya berharap dengan adanya kampung Restorative Justice ini, akan dapat terselesaikannya penanganan perkara secara tepat, sederhana  serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan”, tutup Bupati.

Launching Rumah / Kampung Restorative Justice ini ditandai dengan pemotongan pita dan pembukaan papan selubung oleh Bupati HM. Wardan didampingi unsur Forkopimda.

Share :

Baca Juga

Hukum Krimial

Ibu Korban Pencabulan Sambangi Polres Jakut

Daerah

Polres Inhil dan Kodim 0314/Inhil Bongkar Lapak Liar di Tembilahan 

News

Wakil Presiden Berziarah Ke Makam Pahlawan di Jawa Timur

Daerah

Nadiem : Saya Salut Kepada Sekolah Sultan Iskandar Muda di Medan

Daerah

Tinjau Lokasi Musibah Longsor, Bupati HM Wardan Perjuangkan Relokasi 32 Rumah Warga Terdampak

Daerah

Bupati Inhil HM Wardan Bersama Ribuan Masyarakat Laksanakan Shalat Idul Adha

News

Gabungan Organisasi Wanita Sampaikan Aspirasi Menolak BBM Didepan Kantor DPRD, Ini Pernyataan Dewan Salah Satu Fraksi PKS

News

Sambut Kedatangan Puluhan Mahasiswa IMTAJBAR, DPRD Provinsi Jambi Rendra Ramadhan Usman Serap Aspirasi Mahasiswa Asal Tanjab Barat Itu.